WN Bangladesh dideportasi karena melanggar aturan keimigrasianWN Bangladesh dideportasi karena melanggar aturan keimigrasianKepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Adrianto, mengatakan deportasi terhadap keenam WNA Bangladesh tersebut akan dilaksanakan Ahad (9/10/2022). Enam orang Deteni WNA Bangladesh tersebut merupakan bagian dari 127 Deteni yang tengah diamankan di Rudenim Pekanbaru," kata Yanto, Sabtu (8/10/2022). CO.ID, PEKANBARU— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, mengambil tindakan deportasi terhadap enam warga asal Bangladesh. Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Adrianto, mengatakan deportasi terhadap keenam WNA Bangladesh tersebut akan dilaksanakan Ahad (9/10/2022). Enam orang Deteni WNA Bangladesh tersebut merupakan bagian dari 127 Deteni yang tengah diamankan di Rudenim Pekanbaru," kata Yanto, Sabtu (8/10/2022).
Source: Republika October 08, 2022 18:52 UTC